PERATURAN HUKUM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMIK LENGKAP (PTSL)

Ayumi Kartika Sari

Abstract


Program PTSL yang dicanangkan sebagai salah satu bentuk program prioritas nasional dalam Reforma Agraria merupakan upaya Pemerintah untuk membangun kualitas hidup masyarakat. Masalah pertanahan saat ini menyangkut konflik tanah, ketidakpastian kepemilikan tanah, tanah terlantar (absentee), termasuk masalah rendahnya kualitas ekonomi masyarakat yang menyebabkan kurangnya kesadaran dalam menjalankan legalitas hak kepemilikan tanah. Masalah mendasar penataan aset dan akses tanah di Indonesia adalah lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terkait keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah antar berbagai sektor pembangunan akibat pertambahan penduduk dan penurunan kualitas yang menyebabkan kemiskinan, keterbatasan kesempatan kerja dan akses pendapatan yang tidak merata. pemanfaatan tanah. Cita-cita hukum dalam mewujudkan tujuan negara hukum agraria diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria yang merupakan salah satu cita-cita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo1) identifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program PTSL dalam upaya mewujudkan reforma agraria 2) menganalisis dampak bidang sosial ekonomi masyarakat terhadap pemberian sertifikat hak milik atas tanah melalui program PTSL. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam masyarakat. Penelitian ini mencari kebenaran kualitatif dengan memperoleh data yang dapat menemukan gejala-gejala yang berkembang di masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.


Keywords


Reforma Agraria; Kesejahteraan; pengaturan hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.36764/jg.v4i2.861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional