Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa Kepegawaian Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Amanda Putri Febrianti, Enos Paselle

Abstract


AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui hasil akhir dari putusan Mahkamah Agung (MA) Banda Aceh tentang menjaga kepegawaian terhadap disiplin kerja, yang mana putusan tersebut tercantum dengan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA. Permasalahan umum yang peneliti angkat dalam penelitian ini adalah Analisis terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Yang menjadi objek penelitian pada penelitian ini adalah gugatan perdata kepegawaian yang memiliki hasil akhir gugatan sebagaimana diterima sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap asas proporsionalitas. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan. Hasil keseluruhan dari analisis putusan PTUN Banda Aceh dengan nomor putusan 28/G/2021/PTUN.BNA. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan sepenuhnya diterima, dan tergugat wajib mencabut atau menghapus keputusan yang telah disetujui yaitu berupa Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Keywords


Kata Kunci : PNS; PTUN; Putusan PTUN.

Full Text:

PDF

References


Analisis, S., Putusan, T., Tata, P., Tentang, N., Kepegawaian, S., & Sapa, M. I. (2017). Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa Kepegawaian Nomor.47/G/2015/Ptun.Mks.

DPR RI. (2004). Undang-Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 地学雑誌, 113(2), 180–190.

GoI. (1980). Government Law Number 30 in 1980 Concerning Civil Servants Diciplinary Rules. 4–7. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66626/pp-no-30-tahun-1980

Keadilan, D., Ketuhanan, B., & Maha, Y. (2021). Putusan Perkara Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA Halaman 1. 1–53.

Kurniawati, M., & Hayati, T. (2023). Efektifitas Upaya Administratif Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 8/G/2020 …. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan …, 7(3), 1863–1871. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5047/http

Maridjo, M. (2022). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERHADAP HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan PTUN Semarang Nomor : 20/G/2020/PTUN.Smg). MAGISTRA Law Review, 3(01), 54. https://doi.org/10.35973/malrev.v3i01.2813

Naufal Khoiriyyah, N. (2022). Studi Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Syntax Admiration, 3(6), 776–785. https://doi.org/10.46799/jsa.v3i6.443




DOI: http://dx.doi.org/10.36764/justiqa.v5i2.1233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  
 Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional