KEPEMIMPINAN NORMATIF YANG MEMAHAMI MANDAT

Mega Sonata Parhusip, Marlenni Simanullang

Abstract


Pernikahan, pekerjaaan, Negara memiliki mandat yang sering dikatakan perjanjian dalam pelaksanaannya dimana dalam pernikahan Kristen ada perjanjian saat diberkati di Altar akan menerima pasangan dan diikat dalam nama Bapa,Putra dan Roh Kudus. Dalam pekerjaan juga terikat perjanjian kerja misalnya setiap PNS diikat dengan Sumpah PNS. Keempat mandat saling ketergantungan dan tidak dapat dilepaskan. Tak satu pun dari empat mandat berada di bawah kekuasaan yang lain, dan tidak ada mandat yang dapat eksis secara independen dari yang lain. Efektivitas dalam kepemimpinan tergambarkan dalam upayanya menyelaraskan setiap tujuan yang ada dalam organisasi. Setiap orang dapat dan harus membedakan antara tugas dan wewenangnya dalam empat kategori, tetapi ia masih tetap satu orang. Sebagai kepala sekolah dia harus membedakan apa yang bisa dilakukan dan tidak jika dia pimpinan yang memahami mandat. Seorang pimpinan harus menyadari mandatnya sebagai pimpinan dalam hal ini kepala sekolah yang merupakan pimpinan dalam pendidikan di sekolah.Orang tua harus melaksanakan mandatnya sebagai orang tua dan berperan dalam mendidik anaknya .Setiap pendidik dan tenaga kependidikan harus memahami tugasnya sebagai guru dan melaksanakannya karena pekerjaannya merupakan mandat dari TUHAN baginya. Jangan bekerja karena pengaruh pimpinan saja. Jika semua yang terlibat pada pendidikan melakukan tindakan sesuai mandat yang ada padanya maka pendidikan akan maju dan begitu juga sebaliknya.


Keywords


Kata Kunci : Empat Mandat, Memahami Mandat

Full Text:

PDF

References


Hp Sutarto, 2015, Manajemen Mutu Terpadu (MMT-TQM) teori dan penerapan di lembaga Pendidikan, Yogyakarta: UNY PRESS

Suryadi, M.Pd, 2019, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Sarana Pancakarya Nusa

Thomas Schirrmacher, 2017, (WEA global issues series) Leadership and ethical responsibility_the three aspect of every decision, Hamburg Jerman




DOI: http://dx.doi.org/10.36764/jc.v7i2.1090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional